Beranda | Artikel
Diharamkannya Menyambung Rambut, Tato, dan Menajamkan Gigi
2 hari lalu

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Diharamkannya Menyambung Rambut, Tato, dan Menajamkan Gigi adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 27 Rabiul Awal 1446 H / 01 Oktober 2024 M.

Kajian Tentang Larangan Diharamkannya Menyambung Rambut, Tato, dan Menajamkan Gigi

Kita sampai pada bab tentang diharamkannya menyambung rambut, tato, dan menajamkan gigi. Perbuatan ini biasa dilakukan oleh sebagian wanita, yang tentu tindakan tersebut dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagaimana disebutkan pada pertemuan sebelumnya, setan selalu berusaha menjerumuskan anak Adam ke dalam perbuatan dosa, maksiat, dan kesyirikan.

Di antara upaya setan untuk menjerumuskan manusia adalah apa yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Dan sungguh, akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah).” (QS. An-Nisa [4]: 119).

Setan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah. Setan juga memiliki pasukan, baik yang berjalan kaki maupun berkuda, yang semuanya berupaya menyesatkan manusia ke dalam perbuatan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadits yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah adalah dari Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anha. Diceritakan bahwa seorang wanita datang dan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku terkena penyakit yang menyebabkan rambutnya rontok dan terlihat sangat sedikit. Aku telah menikahkan anak perempuanku ini dengan seseorang, apakah boleh aku menyambung rambutnya yang rontok tersebut agar tampak lebih enak dipandang?”

Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab,

لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَالمَوْصُولَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan juga wanita yang mau rambutnya disambung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Allah melaknat wanita yang mengambil rambut orang lain kemudian disambung pada rambut orang lain dan juga melaknat wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Keduanya dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala: wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.

Hadits ini memberikan pelajaran tentang haramnya menyambung rambut. Ketika seorang mengalami kerontokan rambut, hal itu merupakan ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kadang-kadang kondisi ini membuat tampilan menjadi kurang baik, tetapi dalam Islam, tidak dibenarkan menyambung rambut dengan rambut orang lain.

Selain itu, sekarang ada istilah memakai wig. Dan memakai wig juga termasuk yang dilarang dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa diperbolehkan melaknat orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, misalnya mengatakan, “Semoga laknat Allah padamu, kenapa kamu menyambung rambutmu?” tetapi harus didahului dengan peringatan dan penjelasan terlebih dahulu. Mungkin orang yang melakukan perbuatannya tidak memiliki ilmu tentang masalah ini. Mereka perlu diingatkan tentang larangan tersebut dan bahwa sanksinya sangat besar, karena mereka mendapat laknat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadits ini juga memberikan pelajaran bahwa menyambung rambut termasuk dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang melakukannya. Selain itu, seseorang yang menolong dalam perbuatan dosa juga mendapat dosa yang sama. Sebagai contoh, dalam Islam dilarang membeli khamar atau menuangkan khamar, meskipun ia tidak meminumnya, tetapi hanya menolong orang lain untuk meminumnya. Perbuatan ini hukumnya haram. Tidak boleh ada tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat. Kita diperintahkan untuk menolong dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak seharusnya perasaan “tidak enak” menjadi alasan untuk melanggar syariat. Misalnya, seseorang diminta menolong dalam suatu perbuatan dosa, seperti menyambung rambut, hal ini tetap tidak diperbolehkan. Itu termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kesimpulannya, menyambung rambut adalah perbuatan yang haram, baik dengan alasan tertentu maupun tanpa alasan. Perbuatan ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hadits berikutnya:

وعن حُميدِ بنِ عبد الرحْمانِ: أنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ – رضي الله عنه – عامَ حَجَّ على المِنْبَرِ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعْرٍ كَانَتْ في يَدِ حَرَسِيٍّ فَقَالَ: يَا أهْلَ المَدِينَةِ أيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟! سَمِعتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هذِهِ، ويقُولُ: «إنَّمَا هَلَكَتْ بَنُوإسْرَائِيلَ حينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ». متفق عليه.

Dari Humaid bin Abdurrahman bahwasanya ia mendengar Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu di waktu melakukan ibadah haji, ia naik mimbar dan mengambil segenggam sambungan rambut yang ada pada seorang budaknya, lalu ia berkata: “Hai ahli Madinah, di manakah para ulama-ulama kalian? Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang perbuatan (menyambung rambut) ini dan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda: ‘Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika para wanita mereka melakukan perbuatan seperti ini (yaitu menyambung rambut).`” (Muttafaq ‘alaih)

Dari hadits ini, kita dapat mengambil beberapa pelajaran. Di antaranya, kewajiban seorang pemimpin kaum muslimin untuk mengingatkan rakyat agar bertakwa dan meninggalkan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik itu laki-laki maupun perempuan. Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anhum, ketika melihat kemungkaran, naik ke mimbar dan mengingatkan manusia. Bahkan, beliau juga menegur para ulama, dengan berkata, “Wahai penduduk Madinah, di mana para ulama kalian? (Mengapa mereka tidak menegur perbuatan seperti ini?)”

Hadits ini juga mengajarkan bahwa rambut adalah sesuatu yang suci, bukan najis, meskipun sudah dipotong. Rambut yang sudah dipotong tetap suci, bukan sesuatu yang najis. Karena itu, tidak perlu ditanam atau dikubur, seperti yang diyakini oleh sebagian orang yang percaya kepada takhayul. Mereka beranggapan bahwa rambut atau kuku yang dipotong harus ditanam, padahal hal tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Setelah dipotong, rambut atau kuku boleh dibuang, dan tidak ada keharusan untuk menanamnya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54535-diharamkannya-menyambung-rambut-tato-dan-menajamkan-gigi/